Sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program APU PPT PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan serta dalam rangka Gerakan Nasional 22 Tahun APU PPT Indonesia, PT Lippo Life Assurance (”Perusahaan”) telah melakukan sosialisasi dengan meningkatkan kesadaran karyawan melalui flyer mengenai pelatihan APU PPT PPPSPM pada Jumat, 1 Maret 2024, yang kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan kegiatan pelatihan internal terhadap karyawan Perusahaan mengenai APU PPT PPPSPM pada Kamis, 7 Maret 2024.
Kegiatan pelatihan APU PPT PPPSPM ini dibawakan oleh Pejabat APU PPT PPPSPM Perusahaan. Dengan diselenggarakannya kegiatan pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran karyawan atas pentingnya APU PPT PPPSPM di sektor jasa keuangan khususnya industri asuransi jiwa.
Untuk memastikan adanya pemahaman yang benar diantara para peserta yang mengikuti kegiatan pelatihan, pada akhir acara diadakan sesi evaluasi dimana peserta wajib menjawab beberapa pertanyaan terkait materi pelatihan. Berdasarkan hasil dari evaluasi tersebut, diperoleh pemahaman yang sangat baik diantara para peserta yang mengikuti pelatihan ini.